BKD Jatim Enggan Tunjukan SK Penunjukan Gubernur Pada Perpanjangan PJ Sekda Bangkalan
Bangkalan, sabtu 01-02-2020, perssigap88.co.id, Berkenaan dengan masa PJ Sekda Kabupaten Bangkalan hingga saat ini sudah sampai 11 bulan lebih namun belum juga ada pelantikan pejabat definitif (maret 2019 sampai dengan Februari 2020) tuai Polemik dari berbagai kalangan.
Dikutip dari berita Radar Bojonegoro (Jawa Pos) tanggal 20 -07-2019," Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim Anom surahno mengatakan, penunjukan itu sudah sesuai regulasi. Mengacu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 03/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda), ternyata masa jabatan PJ sekda hanya tiga bulan. Dan, bisa diperpanjang maksimal enam bulan." jelas nya
Sementara Terkait PJ Sekda Bangkalan, Bupati sudah melaksanakan tahapan sesuai aturan, kalau terjadi kekosongan, di sekertaris daerah kabupaten bangkalan, Drs Setiabudi sejak Maret 2019 ditunjuk sebagai PJ sekda sampai saat ini 1 Februari 2020, karena pada usulan pertama pada waktu itu Gubernur Jatim menunjuk kembali PJ Sekda, ini berlakunya sampai saat ini prosesnya berjalan, Pertama tiga bulan, harapannya proses seleksi terbuka ini harusnya berjalan, Gubernur kembali menunjuk Drs Setijabudi," papar Muhammad Sulihudin Kepala Sub Bidang Jabatan Pada BKD Provinsi Jatim Bidang Mutasi dihadapan awak media.
Namun begitu saat awak media hendak melihat SK Gubernur Jatim yang dimaksud dirinya enggan memberikan dengan beralasan masih hendak ijin pimpinannya.
(Lut)