Awal tahun 2020 Polres Pamekasan bekuk belasan tersangkan kasus Kriminal
Pamekasan, Perssigap88.co.id. Jumat (17/01/2020) – Awal tahun 2020, Kepolisian Resort Pamekasan ungkap 12 (Dua Belas) kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Jumat (17/01).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Menurutnya, 12 (Dua Belas) kasus tindak pidana tersebut tergabung dalam 4 perkara. yakni, penyalahgunaan narkoba, pencurian HP, curanmor dan pencabulan.
Dalam kasus narkoba, lanjut, terdapat 8 jenis kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang. Yakni 3 orang tersangka sebagai pengguna, kemudian 6 orang tersangka sebagai pengedar narkoba.
“Mereka kami tangkap bersama barang bukti Shabu 8,06 grm dan Pil logo Y 16 Butir. Dan untuk lokasi penangkapan di tempat yang berbeda-beda,” ungkap AKBP Djoko Lestari, dalam konferensi pers yang digelarnya, Jumat (17/1).
Ia melanjutkan, untuk tersangka kasus shabu akan dikenakan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan kasus Pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Sementara, untuk kasus curanmor dengan seorang tersangka berinisial SA, (22/pria), Warga Desa Penagguan Kecamatan Proppo. Kemudian, dalam kasus pencurian Hp ada 3 kasus dengan 4 tersangka, yakni AZ, (17/pria), warga Desa Billaan, Kecamatan Proppo, ARH, (21/pria), warga Desa Gulumanjeng, Kecamatan Bluto, WSW, (17/wanita), warga Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, dan CN, perempuan (17/wanita), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.
“Untuk yang kasus curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun, dan kasus pencurian Hp dikenakan Pasal 362 KUHP an ncaman Hukuman Pidana paling lama 5 tahun denda Rp. 900.000,- dan,” terangnya AKBP Djoko Lestari.
Sementara dalam kasus pencabulan, terdapat 1 kasus, dengan seorang tersangka. Yakni, berinisial MF, Laki-laki, (21) Warga Dusun Pandian, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
“Kasus persetubuhan dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E, UU RI no. 17 th 2016 ttg perppu Uu no 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI no. 23 th. 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU, ancaman hukuman max. 15 tahun dan minimal 5 tahun,” tutupnya.
Nul