Akhirnya pemerintah mengeluarkan blanko/e-ktp
SAMPANG PRESSIGAP88.CO.ID- Masyarakat Sampang berbondong-bondong mendatangi Duk Capil Sampang untuk mengerus kartu penduduknya (E-KTP). Akhirnya pemerintah mengeluarkan Blanko/E-KTP, karena sejak bulan Juni tahun 2019 pemerintah tidak mengeluarkan E-KTP, dan di ganti dengan Suket/surat keterangan dari Kecamatan.
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil DIS DUKCAPIL Sampang, mengajukan kepemerintah pusat sebanyak 39.000 ribu e-KTP, namun pemerintah pusat hanya mengeluarkan sebanyak 8.000 ribu keping blanko/e-KTP. "Kami mengajukan dari Kab. Sampang sebanyak tiga sembilan ribu keping e-KTP dari daftar tunggu, sejak tahun 2019, dari pengajuan itu, kami dapat delapan ribu keping." Ungkap Edi Subianto/kabit.
Dari delapan ribu keping, yang di keluarkan dari pusat, sedengkan pengajuan pendaftar tunggu, yakni tiga sembilan ribu keping masyarakat. Sehingga Dis Dukcapil mengeluarkan dua cara, cara pertama kolektif, melalui Kecamatan, jadi kecamatan di kasih kota berdasarkan daftar tunggu, yang masing-masing yang ada di kecamatan, sehingga semakin banyak daftar tunggu yang ada di kecamatan, semakin banyak pula kota/E-KTP yang di berikan, dan yang kedua, jugak melayani langsung di dinas, dari 8000ribu (delapan ribu) dinas mengambil 500 keping untuk melayani masyarakat yang datang langsung ke dinas. " Saya berharap masyarakat untuk bersabar, karena kewenangan untuk mencetak, dan yang menyediakan blanko ini adalah pemerintah pusat, daerah hanya menerima dan menerbitkan." Jelas Edi Subinto saat di konfirmasi.
Dan, Dis Dukcapil hanya mengeluarkan 200 keping/hari, karena untuk mencegah atau antisipasi terjadinya kerusakan alat/mesin pencetak E-KTP tersebut. " Kami perhari hanya bisa mengeluarkan dua ratus keping blanko, kenapa itu kami lakukan, karena untuk menjaga mesin pencetak E-KTP, dan apabila sampai rusak, tidak menutupi kemungkinan, akan lebih menghambat pelayanan terhadap masyarakat." Pungkasnya.
Demi untuk kelancaran proses pelayanan E-KTP, pemerintah meminta untuk lebih mengerti, dan bersabar, pemerintah atau dinas akan mengajukan lagi kepusat, sebelum blanko habis, agar bisa tersambung pelayanan terhadap masyarakat Kab. Sampang. (30/01/2020).
Nar