"Wow" Dana Desa (DD) Di Korupsi Oleh Mantan, Pj Kades
Bangkalan Perssigap88.co.id |Sabtu 21-12-2019 kapolres, Bangkalan, AKBP Rama samtama putra, mengungkap kasus tindak pidana korupsi melewati (tipikor), dana desa (DD) oleh, Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, terkait kasus dugaan, tindak pidana korupsi (tipikor), Dana Desa (DD), tahun 2016 dengan total kerugikan Negara Rp. 316 juta lebih.
Anggaran dana desa dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan di korupsi karna setiap pelaksanaan pekerjaan Desa ada surat pertanggung jawaban(SPJ) dan harus sesuai spesifikasi dan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan terbuka untuk publik, kalau tidak dana desa tersebut rawan di korupsi.
Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas Pj Kades Lerpak 2016 tersebut di ketahui ber inesial MS (50) warga Desa Campor, Kecamatan Geger, yang ber status PNS di kantor kecamatan Geger, Selain mengamankan mantan Pj Kepala Desa (Kades) Lerpak, polisi juga mengamankan MR (31) warga desa setempat sebagai pelaksana kegiatan.
Kedua tersangka saat ini sudah di amankan di mapolres bangkalan,, Senin mendatang memasuki tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra ,dihadapan para awak media mengatakan, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tersebut tahun anggaran 2016, proses penyidikan di mulai akhir 2018, tanggal 16 Desember 2019 setelah dilakukan penelitian dan penyelidikan berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU) di nyatakan lengkap.
"Kedua tersangka ini membuat LPJ keuangan fiktif yaitu kegiatan 7 proyek pembangunan, 17 kegiatan yang di buat seolah-olah, sehingga hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 316 juta lebih," ungkapnya.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamakan dari perkara tersebut uang tunai Rp. 7 Juta dan sejumlah dokumen dan bukti surat.
Dan 17 kegiatan fiktif itu diantaranya honor nara sumber musdes, honor tim panitia dan 7 kegiatan proyek pembangunan salah satunya pembangunan jalan aspal tidak dikerjakan sesuai spesifikasinya ada mark up dan manipulasi," terang Kapolres.
Menurut Kapolres, peran mantan Pj Kades menyerahkan pengeloaan dan pembelanjaan APBDes kepada MR yang bukan tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) dan juga bukan tim pengelola kegiatan desa (TPKD).
"MR tidak punyak kapasitas, namun di beri kepercaan sehingga negara di rugikan dan LPJ keuangan dibuat se olah-olah," Jelasnya.
Imbuh kapolres, terkait dugaan korupsi dana desa, bisa saja merembet ke desa desa lain, di kabupaten bangkalan, masyarakat harus berani mengawal dana desa tersebut, karena sangat rentan dikorupsi, dana desa untuk pembangunan di desa desa, bukan ajang di korupsi itu dana kucuran dari pemerintah pusat,
Rama mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor)Jo pasa 55 ayat (1) ke - 1 KUHP pidana.
Untuk para tersangka "Ancaman kurungan penjara se umur hidup atau pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 100 juta," Jelas nya.
(Lut/Syam)