Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tuntutan LSM GMBI Kepada Bupati Cilacap

Cilacap   |   perssigap88.co.id             -
1. Membatalkan Pungutan dan Sumbangan di lakukan oleh Satuan Pendidikan Dasar yang berada dikabupaten Cilacap Tanpa terkecuali Melalui Suatu Surat Keputusan Resmi. 

2. Melarang Satuan Pendidikan Dasar Untuk Menarik Dana  Apapun dari Masyarakat melalu Suatu Surat Keputusan Resmi.

3. Membua Program Gratis yang di Danai dari APBD Bagi Seluruh Anak Cilacap yang Bersekolah di Jenjang  SD dan SMP/Sederajat Baik Negeri Maupun Swasta.

4. Memperhatikan Kesejahteraan Guru Wiyata Bhakti Sehingga Tidak Selalu di Jadikan Kambung Hitam dan Alasan Satuan Pendidikan Untuk Menarik Dana Dari Masyarakat.

5. Menggadeng Pihak BUMN dan Perusahaan Swasta yang ada di Cilacap Untuk Menyalurkan Dana Corporate Social Repinsibility ( CSR) Bagi Kepentingan Dunia Pendidikan.

6. Menghukum Kepala Dinas Beserta Pejabat Dinas Pendidikan  Lainnta dan Para Sekolah yanf Telah Menganjurkan/ Memperbolehkan/ Membiarkan  dan Atau Menarik Pungutan Dana Pendudikan kepada Masyarakat dengqn Menghukum Disiplin Sesuai dengan Ketentuan PP No. 53 Tahun 2010 Tenrang Disiplin PNS.




Redaksi
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet