Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tanah Yang Ditelantarkan Selama Kurang Lebih 25 Tahun Di Kecamatan Wanasalam

LEBAK-BANTEN. Perssigap88.co.id  - Konflik agraria menjadi catatan kelam yang hampir terjadi di seluruh wilayah di indonesia, salah satunya di Kabupaten Lebak. Tanah yang dilantarkan karna cacat demi hukum masyarakat ingin tanah itu  di kembalikan,
karna didalam HGU Pt. Panggung Ltd.  Plasma tidak pernah di berikan, ganti rugi di atas bangunan tanah tidak di bayar, lalu kemudian pembayaran tanah belum lunas. Sejauh ini belum ada penjelasan dari Pihak BPN maupun pemerintah Daerah  status tanah tersebut atau sosialisasi terkait habisnya HGU PT. Panggung  tersebut. Dan perlu diketahui bahwa BPN Banten telah mencapai target program reforma agraria pada tahun 2019, karena didukung adanya gugus tugas reforma agraria yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Jum'at (06/12/2019).

“Gugus tugas ini menciptakan sinergi untuk bisa mencapai target redistribusi tanah di Banten,” ujar Ajid , salah seorang Aktivis.

Ajid menjelaskan, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten telah mempercepat pelaksanaan Redistribusi tanah lahan pertanian di tiga Kabupaten. Tiga kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang sebanyak 35 ribu bidang untuk perluasan lahan pertanian dan kesejahteraan petani di daerah tersebut.

“Pedistribusi tanah melalui program reforma bertujuan untuk mengurangi penguasaan dan kepemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, selaras dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo,”ungkapnya

“Untuk itu mengingat bahwa di Kabupaten Lebak ada ratusan hektar Tanah yang dilantarkan oleh PT. PANGGUNG ENTERPRISE Ltd. Yang memperoleh Hak Guna Usaha atas tanah negara seluas 201.3930 Ha. (dua kosong satu koma tiga sembilan tiga kosong hektar) yang dilantarkan dari tiga Desa, yakni Desa Cipedang, Desa Muara dan Desa Wanasalam di Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, yang terdaftar di BPN Kabupaten Lebak Nomor: 12/HGU/BPN/93, atas nama PT.PANGGUNG ENTERPRISE LTD,”kata Ajid letno

Ia menambahkan, jika didalam pelaturan tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha (HGU) diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Dalam Ketentuan itu disebutkan, Bahwa tanah yang dapat diberikan dengan hak guna usah dan bangunan adalah Tanah Negara. Hal itu dikarenakan ketidak jelasan dalam ilustrasi dan administrasi pembelian tanah kepada masyrakat. Hingga sampai saat ini HGU sudah habis Per 31 Desember 2018, sehingga tanah dilantarkan selama kurang lebih 25 tahun.

Hal ini tentunya masyarakat meminta kepada pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera di kembalikan kepada pemiliknya masing-masing, lantaran tidak sesuai alias cacat demi hukum atas perlakuan PT. Panggung terhadap masyarakat.

“Dalam Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 telah di tentukan cara hapusnya hak guna usaha;"ucap Ajid letno

Bahwa tahun ini, lanjut Ajid Provinsi Banten mendapatkan alokasi redistribusi tanah sebanyak 35 ribu bidang dan Kabupaten Lebak mendapatkan 20 ribu bidang. Juga BPN Banten dapat mencapai target program reforma agraria pada tahun 2019, karena didukung adanya gugus tugas reforma agraria yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Gugus tugas ini menciptakan sinergi untuk bisa mencapai target redistribusi tanah di Lebak, Banten,” Perssigap88.co.id



Reporter: Zex
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet