Panitia Pilkades Kabupaten Paluta Kangkangi Peraturan Bupati No 29
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Paluta AR.Marjoni Di Duga Kangkangi Peraturan Bupati no 29 Tahun 2019 Tentang Pilkades "Tidak ada Perhitungan Ulang Surat Suara Karena Waktu Sudah Lewat
PERSSIGAP88.CO.ID | Paluta -- Erlina Wati Hasibuan Calon kepala desa mangaledang lama, Kecamatan Portibi,Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Saksinya Faisal Siregar menunjukkan bukti laporan keberatannya dengan no 01/CKD/XI/2019 Tertanggal 14/11/2019 yang telah disampaikan ke Bupati Paluta tentang
Permasalahan pemilihan kepala desa yang di duga ada beberapa surat suara yang di coblos tidak menggunakan alat yang di sediakan Panitia pilkades yaitu paku,sesuai dengan peraturan bupati paluta no 29 tahun 2019 pasal 50 hurup b.Apa bila kertas suara di coblos tidak menggunakan alat yang di sediakan panitia (paku) seperti api rokok di sebek Dll, surat suara itu tidak sah. Beberapa surat suara yang di duga tidak sah itu surat suara dari calon nomor urut 4 atas nama Wildan Syukri Siregar.
Sementara perolehan suara Erlinawati Hasibuan sebanyak 93 Suara dan Wildan Syukri Siregar Sebanyak 95 Suara, hal ini di tuturkan calon kepala desa Erlina wati Hasibuan atau calon No urut 2 Ini kepada wartawan.selasa 10/12/1019.
Erlinawati juga menuturkan,"dari sumber saksi beliau," Faisal Siregar dan juga ketua BPD Aktar Siregar yang juga menjadi saksi laporan tentang kronologi kejadian ini ketika pemungutan suara panitia telah menberi penjelasan kalau surat suara yang tidak di tusuk tidak memakai alat yang tidak di sediakan panitia maka surat suara tersebut tidak sah namun penjelasan itu mengundang komflik yang mengarah ke keributan dari pendukung calon no 4 demi menjaga ke kondusipan panitia melajutkan penghitungan suara tanpa ada keputusan sah atau tidak sahnya surat suara.
Inilah yang menjadi alasan saya melaporkan panitia sesuai yang telah di atur dalam peraturan bupati no 29 tahun 2019 BAB V Pasal 64 calon kepala desa yang yang keberatan dapat di ajukan calon ke bupati dalam waktu paling lambat 3 hari atas hasil penghitungan suara.dan pasal 65 1. Dalam penyelesaian perselisihan bupati dapat memerintahkan panitia pilkades kabupaten melakukan pemeriksaan terhadap keberatan yang di maksud.dalam hal ini.
2.Dalam hal ini periksaan yang di lakukan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten terbukti ada penyimpangan dapat di lakukan perhitungan suara ulang.
3.Perhitungan ulang surat suara sebagai mana di maksud dalam ayat 2 di lakukan di hadapan seluruh calon Kepala Desa, seluruh panitia pemilihan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.(BPD).Ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa mangaledang lama Darhot siregar membenarkan apa yang di tuturkan si pelapor namun laporan itu kita telah mendapat surat undangan dari kantor camat kecamatan portibi untuk menjembati agar permasalahan ini dapat terselesaikan di karenakan masalah ini tidak dapat di selesaikan lagi di desa, tutur ketua panitia.
Darhot juga menjelaskan," Dengan hasil kesepakatan bersama panitia dan BPD Melalui surat pernyataan tertulis agar perhitungan suara di ulang kembali demi terwujutnya suara pemenang yang adil.
Selain itu kita telah melayangkan Surat permohonan kepada ketua panitia pilkades Kabupaten supaya terlaksananya penghitungan ulang surat suara.
Kita panitia dan BPD serta Pejabat kepala desa sudah di undang ke Kantor Dinas PMD Paluta Pada Hari Senin Tanggal 9/12/2019 Untuk klarifikasi, namun sayangnya ketua panitia kabupaten yang juga kepala dinas PMD A R Marjoni setelah kita panitia dan Ketua BPD menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi dan meminta arahan dari pihak pemda namun AR Marjoni tidak dapat membuat keputusan yang tepat agar kami mendapatkan solusi titik terang masalah ini diar dapat di selesaikan.
AR Marjoni hanya bicara masalah pekerjaan pilkades urusan kalian
Kami tunggu sampai tanggal 15/12/2019 kalau tidak ada pengesahan berarti tidak ada yang di lantik karena di anggap tidak ada yang menang urusannya nanti kalau ada calon yang melapor Ke Pengadilan karena merekalah yang berhak memutuskannya ujar marjoni kepada para panitia yang di saksikan oleh camat portibi Gusti Harahap S.Sos.
Namun kita dari pihak panitia terus mengusulkan agar perhitungan ulang surat suara namun marjoni mengatakan tidak ada perhitungan ulang surat suara karena sudah terlambat, padahal berita acara penetapan pemenang.
Belum ada dan belum di tetapkan dan di tanda tangani panitia baik para calon maupun para saksi calon dan juga BPD sementara berita acara penetapan pemenag ada dalam kotak suara.
Terus terang saya sebagai ketua panitia pilkades sangat kecewa dengan prilaku ketua panitia kabupaten ini sementera kami telah minta tolong dan menyerahkan ini ke pihak pemda agar masalah ini dapat secepatnya terselesaikan, namun tidak ada jawaban yang pasti dari ketua panitia kabupaten bukannya Kadis PMD baru ini mengambil solusi yang tepat bahkan kami merasa di persulit.padahal semua telah di atur dalam peraturan bupati no 29 tahun 2019 tentang pilkades.
Maka kami dari pihak panitia pilkadesa desa mangaledang lama sangat meminta kepada bapak bupati padang lawas utara agar persoalan ini dapat di selesaikan se adil-adilnya.tutup Darhot siregar.
Ongkoe Harahap