Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

"Ketika Profesi Wartawan di Hina",Pimpinan Umum MPP Minta Polda NTT Tindak Tegas

Jakarta - Perssigap88.co.id - Wartawan Media Cetak dan Online Purna POLRI, Yusak Langga secara resmi melaporkan pemilik sebuah akun Facebook (FB) bernama Dina Ratu, yang diduga telah melakukan Penghinaan & Pencemaran Nama Baik serta Meleceh Profesinya sebagai seorang Wartawan.

Yusak melaporkan dan menyerahkan sejumlah buktike Polda NTT pada hari Minggu (15/12/2019).

Laporan tersebut langsung diterima oleh Bripka Hamud A DJ Alkatri diruang Ditreskrimsus Polda NTT dengan nomor laporan, NOMOR :  STPLI/103/XII/2019/Ditreskrimsus.

Dalam laporan tersebut menerangkan telah terjadi tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik terhadap Pelapor sehubungan dengan dugaan perkara Kejahatan/Pelanggaran ITE melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (23) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak terima dibilang wartawan gadungan Yusak menunjukkkan legalitasnya sebagai seorang wartawan resmi dari Media Purna POLRI di hadapan awak media. ID Card Pers dan Surat Tugas resmi yang melekat pada dirinya tidak boleh diremehkan oleh siapapun.

"Saya tidak terima jika ada yang anggap saya ini gadungan dan lecehkan harga diri saya senilai Rp 100.000, saya akan pidanakan dia. Jika tidak percaya dengan legalitas saya sebagai wartawan silahkan tanya ke Redaksi di pusat. Kita ini resmi, bukan abal-abal." Tandasnya.

Seperti pada sebuah kiriman screenshoot yang diperoleh awak media, memperlihatkan akun Dina Ratu tersebut memposting status dan berkomentar di berbagai grup Facebook dengan menggunakan kata-kata yang tak pantas dan mengarah pada unsur penghinaan serta pencemaran nama baik.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pencemaran Nama Baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Dalam mensikap hal ini,Pimpinan Umum Media Purna Polri Noven Saputera menyatakan  benar Atas Nama Oscar dan Yusak Adalah anggota wartawan Media Purna Polri di Wilayah NTT,dan terkait permasalahan yang sedang Viral di Sosial Media Facebook bahwa adanya kata-kata penghinaan terhadap Profesi Wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Dina Ratu yang saya duga itu adalah akun palsu yang dibuat oleh oknum untuk manufer jikalau sekelompok mereka merasa terganggu.

"Jangan karena Media yang tidak terverifikasi Dewan Pers di anggap dan bisa di bilang Media Ilegal atau Abal-abal dan wartawannya di bilang wartawan gadungan,"tegas Noven.

Lanjutnya, Media kami memiliki legal yang jelas dan berpedoman kepada UU Pers No.40 Tahun 1999 dimana di dalam UU Pers tersebut tidak ada tertulis bahwa di Negara Indonesia ini semua Media harus dan wajib terverifikasi, kami Independent dan kami tergabung di Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan bernaung di Dewan Pers Independen.

"Saya meminta kepada Polda NTT untuk membantu dan bertindak tegas terhadap pelaku yang sudah melakukan penghinaan terhadap profesi Wartawan."tutupnya.





(Yustaf Siki)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet