Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gembong Spesialis Pencuri Sapi Keok Ditangan Petugas

Bangkalan  perssigap88.co.id   |
kamis 19-12-2019, dalam pers release ungkap kasus pencurian ternak(sapi), di ruang jumpa pers mapolres bangkalan, kapolres AKBP Rama tamtama putra, S.I.K.,M.si.,M.H., bersama kasat reskrim polres bangkalan akp David, dan juga kasubag humas, iptu barudi, pamer tersangka maling sapi yg berhasil diringkus anggota di daerah, bangkalan.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan korban, M.Halili,, warga ketengan, burneh, kabupaten bangkalan, bahwa tersangka Mat Bekri (59 th) yang berasal dari berek leke, desa sendeng dejeh, kec, labang, kab, bangkalan, bersama dua orang teman nya bernama Usman(26th) dari dusun seberih, desa sendeng, kec labang, bangkalan dan Ansori(36 th) dari dusun, sebersih, desa sendeng dejeh, kec,labang, bangkalan, dan SS inisal(40th) yang masih Dpo yang berasal dari desa bencang, kec tragah, kab.Bangkalan, melakukan pencurian ternak.

Sedangkan Kronologis dari pencurian tersebut terjadi pada hari selasa,07-08-2019, sekitar pukul 21.00,wib, tersangka mat bekri, di telfon oleh SS (DPO) untuk mencuri sapi, selanjutnya nya mat bakri, langsung ke rumah ansori, pada saat sampai di lokasi sudah ada usman, dan SS (dpo) sedang menunggu, selanjutnya berangkat ke daerah burneh, memakai ojek 3 motor, setelah didaerah langkap daerah persawahan mereka turun, dan sekira jam, 01-00, mereka sampai ke TKP rumah korban, terus SS (dpo) masuk kandang sapi yang lain berjaga-jaga diluar, dan ss(dpo)membawa keluar, dua ekor sapi lalu bersama pulang, saat anggota melakukan penangkapan tersangka membawa senjata tajam.

Untuk hal tersebut ketiga tersangka sudah di dalam bui dan satu tersangka masih dpo, sedangkan pasal untuk para tersangka, menggunakan pasal 363 ayat (1) ke 1 ,ke 3,ke 4,ke 5, dari ayat (2) KUHP, dari 2 ayat (1) UU DRT no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara ungkap nya.



(lut/syam)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet