Dugaan Memberi Keterangan Palsu, Pengacara Suranto Wibowo Ancam Penyidik JPU Lapor Ke Polda Babel
PANGKALPINANG - Perssigap88.co.id | Sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek penerangan jalan umum (PJU) di dua Kabupaten Belitung & Belitung Timur (Beltim) senilai Rp 2.983.141.627,40 atau Rp 2,9 M lebih tahun anggaran (TA) 2018 kini terus berlanjut di meja hijau.
Bahkan Kamis (26/12/2019) pagi perkara tipikor ini pun kembali disidangkan dengan menghadirkan tiga orang tersangka masing-masing Suranto Wibowo (SW) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Candra selaku pelaksana pekerjaan dan Hidayat selaku direktur PT Niko Pratama Mandiri (NPM).
Perkara ini pun disidang oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalpinang yang diketuai oleh Rendra Yozar Dharma Putra SH MH bersama hakim anggota lainnya Erizal SH dan Haridi SH bertempat ruang sidang Garuda.
Dalam sidang, seorang penasihat hukum terdakwa (Suranto Wibowo atau SW) membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim. Menurut penasihat hukum ini jika tuntutan yang dibacakan sidang sebelumnya dianggap tidak cermat dan teliti.
Bahkan selain itu penasihat hukum terdakwa ini pun menilai jika para saksi yang sempat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saat sidang Prapid beberapa waktu lalu dinilai telah memberikan keterangan palsu soal kerugian negara.
Usai mendengar pembacaan eksepsi terdakwa (SW) maupun Candra dan Hidayat dari para penasehat hukum masing-masing terdakwa, pimpinan majelis hakim pun menanyakan kepada pihak JPU yang hadir saat itu, Arief Rahman SH dan Sarpin SH.
"Bagaimana saudara penuntut. Apakah ada tanggapan terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa," tanya pimpinan sidang.
Pihak JPU justru mengatakan jika pihaknya sementara belum dapat memberikan tanggapan terkait eksepsi tersebut, namun akan diberikan jawaban secara tertulis pada sidang selanjutnya.
"Nanti akan kita jawab dalam sidang selajutnya yang mulia," ujar seorang JPU, Sarpin di hadapan majelis hakim saat itu.
Usai mendengar jawaban singkat dari JPU, selanjutnya majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang perkara tipikor ini yakni pekan depan atau pada tanggal 31 Desember 2019e mendatang.
Kepada Jurnalis Babel, Sebelum sidang digelar, penasihat hukum terdakwa (SW), Lauren Harianja SH sempat mengatakan jika perkara tipikor yang melibatkan kliennya itu (SW) dinilainya dalam tuntutan jaksa penuntut umum tidak cermat, antara lain yakni dalam hal penuntutan.
Bahkan dan penyidik jaksa pun dalam berkas dakwaan tidak menguraikan secara rinci tempat kejadian dan bulan perihal terdakwa (SW) ditahan dan dinilainya penuntut justru tidak cermat dalam membuat tuntutan.
Selain itu Lauren pun menilai jika salah satu penerapan hukum oleh JPU dianggapnya justru menggunakan Pepres Nomor 54 tahun 2010. Padahal menurutnya proyek PJU tersebut dilaksanalan 2018.
"Artinya setelah keluar peraturan baru mestinya kontrak proyek itu dengan penandatangan mengikuti Pepres yang baru dan bukan menandatangani kontrak dengan peraturan yang lama itu (Pepres No 54 tahun 2010 -- red)," tegasnya.
Lanjutnya, begitu pula soal hitungan kerugian negara oleh pihak penyidik Kejati Babel pada saat saksi penyidik dihadirkan dalam sidang Prapid beberapa waktu lalu, Himawan (Kasi Pidsus Kejati Babel) dan Frans (jaksa penyidik) justru menyatakan kerugian senilai Rp 2,8 M di hadapan majelis hakim.
Namun menurut Lauren, hasil perhitungan oleh pihak BPK yakni malah hanya sebesar Rp 550 juta dugaan soal kerugian negara.
"Jadi dalam hal ini ada kebohongan publik atau tindakan memberikan keterangan palsu, saat sidang Prapid waktu itu, bahkan mengatakan sudah ada ekpos dengan pihak BPKP," ungkap pengcara ini.
Terkait hal itu, Lauren pun mengatakan jika hasil Prapid saat itu dilaksanakan di pengadilan setempat justru diakuinya pihak majelis hakim menolak secara keseluruhan dan membebankan biaya sidang Prapid kepada pihak terdakwa (SW).
Meski begitu ditegaskan Lauren jika pihaknya tetap mengambil sikap tegas atau perlawanan secara hukum terhadap para penyidik Pidsus Kejati Babel yakni pihaknya berencana akan membawa perkara ini kepada pihak kepolisian.
"Terkait soal keterangan palsu itu nah setelah ini kami akan laporkan saksi itu kepada pihak kepolisian (Polda Kep Babel -- red) besok," tegasnya.
Sementara Himawan SH MH kini menjabat selaku penyidik Pidsus Kejati Babel sempat dikonfirmasi melalui pesan elektronik Whats App (WA), Kamis (26/12/2019) sore sekitar pukul 17.09 WIB namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
Namun, Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Roy Arland SH MH pun sama saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WA) memberikan jawaban singkatnya, "
Nanti semua akan dijawab di dalam tanggapan PU terhadap eksepsi PH," Jawab Roy.
(R F/HPI Babel)