Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Copot Pendamping Program Pemerintah Di Banten Yang Double Job

LEBAK-BANTEN. Perssigap88.co.id  - Sisir dan Bersihkan, Berikan Kesempatan Kepada Warga Lain untuk Bekerja. Jika tidak, ini akan menjadi salah satu penghambat peluang kesempatan kerja bagi warga Banten adalah mereka yang bekerja rangkap jabatan (Double Job), mereka dengan berbagai dalih melakukan kerja dibeberapa instansi padahal jelas-jelas aturan tidak memperbolehkan itu, pada berbagai program pendampingan di Banten mereka jelas-jelas terindikasi double job tapi dibiarkan, seperti pada program Jamsos, Pendamping Desa, Pendamping PKH, TKSK, TKS serta beberapa program lain. Sabtu (14/12/19).

Selaku Aktivis Lebak Selatan, Rizwan berharap kepada Pemerintah untuk secara tegas melakukan penyisiran dan pembersihan kepada pendamping yang disinyalir bekerja pada berbagai program, mereka harus dipaksa memberikan kesempatan kepada warga yang lain yang masih menganggur untuk memberikan kesempatan, karena jika berharap kesadaran dari mereka ini tidak akan terjadi, jangan biarkan mereka hanya memikirkan diri sendiri tapi membiarkan yang lain menganggur.

"Saya memohon kepada Bapak Gubernur Banten untuk mengevaluasi kinerja sejumlah OPD/SKPD yang dinilai tidak bisa mengikuti ritme gerak yang memang telah dicanangkan oleh Gubernur, diantaranya soal pemberdayaan masyarakat dalam hal ini sektor pemuda yang kemudian menyumbang pengangguran di wilayah Banten," ucap Rizwan.

Rizwan juga mengatakan, sebagai refleksi atas kondisi memprihatinkan tersebut perlu kiranya ada solusi kongkrit pada persoalan ini, tak berlebihan rasanya jika warga Banten khususnya para pemuda, sarjana diberikan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam proses pembangunan Banten melalui berbagai sektor.

"Sisi lain, saya mengkritisi kelemahan beberapa Dinas yang kemudian menjadi leading sektor berbagai program, diantaranya pada SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, BPBD Banten dan Disnaker Banten, yakni terkait persoalan double job bahkan yang tripel job beberapa pendamping program pemerintah yang seolah dibiarkan, dimana Pendamping Desa, Pendamping lokal desa bahkan Tenaga Ahli, pendamping PKH, TKSK yang masih bercokol dan dibiarkan double job, padahal secara aturan itu sama sekali tidak diperbolehkan, tapi kenyataannya sampai saat ini persoalan itu masih terjadi dan seolah dibiarkan, seperti yang terjadi di Kabupaten Lebak," pungkas Rizwan.

Jika situasi ini tidak segera direspon tentunya akan sangat mengecewakan berbagai pihak, karena menutup kesempatan yang lain. Perssigap88.co.id


Reporter : Zex
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet