Ungkap Narkoba Bapak Dan Anak, Polres Bangkalan Gelar Konferensi Pers
BANGKALAN, selasa 5-11-2019 persigap88.co.id, kapolres bangkalan AKBP rama samtama putra, gelar konferensi pers, kasus narkoba bapak dan anak yang berinisial MTSM (43) dan MH (22) alamat Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang berhasil di bekuk anggota satres koba bangkalan.
Menurut kapolres Rama, Bapak dan anak ini diringkus anggota res koba karena diketahui mejual narkoba jenis sabu-sabu dan Kedua tersangka ditangkap dirumahnya pada 30 Oktober 2019 lalu,
Kapolres Bangkalan, dalam menjalankan bisnis barang haram itu kedua tersangka berbagi peran.
Bapaknya berperan sebagai pemesan dan mengambil barang melalui perantara DPO berinisial Y dengan cara menelefon kemudian barangnya dilempar di semak semak, dengan bungkus plastik warna hitam.
Sementara anaknya bertugas sebagai penjual atau pengedar sabu yaitu Barang haram yang diperoleh sang Bapak itu di patok seharga Rp 650 ribu per-gram sabu Sedangkan sang anak menjual sabu seharga Rp 750 ribu per-gram.
untuk tersangka DPO inisial Y masih kita lakukan pengejaran dilapangan,” ungkap nya, kepada awak media
Dari tangan tersangaka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 86,94 gram sabu siap edar. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Beat warna hitam Nopol B 3843 KXB, dua unit HP, dan uang sebesar Rp 355 ribu.
Rama juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka dari 100 gram sabu yang dipesan, 14 gram telah terjual “Sudah terbungkus dalam paket-paket siap edar, Jika dirupiahkan 100 gram itu sekitar Rp 150 juta,
KeduaTersangka, bapak dan anak itu dijerat pasal 114 (2) sub pasal 112 JO pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 3 milyar ungkap nya.
(lut)
Posting Komentar untuk "Ungkap Narkoba Bapak Dan Anak, Polres Bangkalan Gelar Konferensi Pers"