Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tulisan Tembok Rumah Sakit Nindita Membuat Menggelitik Awak Media

Sampang Pers.sigap88.co.id  -  Sungguh aneh apa yang tertulis di sebuah tembok klinik kesehatan yang ada di kab.sampang tepatnya di jalan syamsul arifin kelurahan  polagan bernama Nindita, sedangkan rumah sakit yang di pimpin oleh seorang dokter ternama di Sampang ini, bagian bedah kandungan tersebut bertuliskan sebuah tulisan yang lengkap dengan undang-undang yang menggelitik awak media.

Pasalnya kata tersebut bertuliskan, "Dimohon Untuk Tidak Mengambil Foto, Dan Vidio, Audio, Di Area Pelayanan Rumah Sakit" tulisan ini juga di lengkapi dengan undang-undang yang akan menjerat awak media tidak melakukan hal tersebut.

Privasi dokter juga memiliki undang undan dan kami juga sebagai media juga memiliki undang-undang yang di cetuskan oleh dewan pres dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran.

Menurut salah satu awak media lokal sigap88.tv Bowox(35)tahun saat di konfirmasi oleh media ini menerangkan, "hal tersabut sangat bertentangan dengan undang-undang tentang pres yang kami tekuni selama ini, "untuk hal tersebut harusnya kami sebagai media memiliki bukti foto atau bukti sebuah gambar sebagai  acuan kami menulis berita supaya tidak di sebut hoax, akan tetapi jikalau tidak ada bukti termasuk foto dan vidio apakah itu bisa disebut sebagai berita ungkapnya pada awak media ini.



Redaksi

Posting Komentar untuk "Tulisan Tembok Rumah Sakit Nindita Membuat Menggelitik Awak Media"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet