Polda Banten Amankan Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang
Banten, www.Perssigap88.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Banten dalam waktu dua bulan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan mengamankan tersangka pengedar dan penjual.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK., M.H kepada awak media, mengatakan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran Polres dalam waktu 2 bulan September - Oktober telah mengungkap kasus obat-obatan terlarang sebanyak 20 kasus dengan mengamankan 22 tersangka pengedar dan penjual, Senin (28/10/2019).
Baca juga : perahu-nelayan-terbakar-di-tengah-laut.html
“Dari 22 tersangka, barang bukti obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan oleh kepolisian yaitu tramadol, hexymer, trihexy, obat kuning (mf), dan obat polos,” kata Yohanes.
Kombes Pol Yohanes menjelaskan bahwa personelnya telah mengamankan berbagai jenis obat terlarang dengan rincian terdiri dari obat-obatan tramadol sebanyak 27.099 butir, hexymer 350.320 butir, trihexy phenixy 17.080 butir, obat kuning (mf) 762 butir, dan untuk obat polos 2823 butir.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menghimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan.
Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main-main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.
“Sayangi diri kita. Ingat! narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” ucap Edy.
(Red)
Posting Komentar untuk "Polda Banten Amankan Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang"