50 Anggota PERADIN Pandeglang Dikukuhkan
Pandeglang-Banten, Pers.sigap88.co.id - Kurang lebih sebanyak 50 Advokat yang tergabung dalam PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) Pandeglang mengikuti pelantikan dan diambil sumpah. Pelantikan tersebut merupakan pengukuhan bagi angkatan ke VII (tujuh) di tahun 2019 ini.
Ketua Umum DPP PERADIN Ropaun Rambe, mengatakan bahwa menjadi seorang advokat harus bisa mengemban amanah terhadap apa yang sudah di ikrar kan.
"Harus punya kualitas dalam mengemban amanah dengan baik sebagai Advokat, anti pembodohan serta melaksanakan dan menjunjung tinggi Ikrar," kata Ropaun, Kamis (03/10/2019)
Sementara itu, Korwil DPW PERADIN Banten Basuki menuturkan, dalam kurun waktu dekat bakal kembali di gelar sumpah advokat yang baru. Kendati demikian, dirinya berharap dengan bertambahnya advokat baru yang ikut serta dalam PERADIN dapat memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang kurang mampu.
"Penyumpahan Advokat selanjutnya akan dilaksanakan kembali dalam waktu dekat akhir bulan November 2019. Alhamdulilah semakin banyak Advokat PERADIN di Banten, dan ini merupakan tambahan energi serta sangat membantu juga menambah personil di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN), khususnya dalam membantu masyarakat tidak mampu yang sedang mencari keadilan," harapnya.
Lebih lanjut Basuki menambahkan, bagi seluruh advokat yang sudah di kukuhkan agar komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan serta menjaga nama baik organisasi sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketapan menurut peraturan yang berlaku.
"Bisa menjadi Advokat yang Profesional, tentunya melalui proses kerja keras, ber-etika, komitmen menjaga nama Organisasi, tidak untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, akan tetapi sesuai AD/ART dan Ikrar PERADIN yaitu salah satunya mempunyai tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan," tandasnya.
(Fay)
Posting Komentar untuk "50 Anggota PERADIN Pandeglang Dikukuhkan"