PPK Dari Satuan Kerja Yang Memiliki Anggaran, "(BUKAN DARI SATUAN KERJA YANG LAIN)
Pers.sigap88.co.id -
Kuburaya Kalbar, "Aneh tapinyata sesuai Fakta data dan hasil komfirmasi, "Berita yang di muat media ini 24/09/2019, Soal laporan masyarakat tentang pembanggunan dermaga Stegher yang berada di RT/RW/04/06 Dusun Karya Raja, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kuburaya Kalimantan Barat, Serta hasil impestigasi di lapanggan dari awal media awak media mementau, proyek yang bersumber dana dari APBD Kabupaten ini DAK(DANA ALOKASI KUSUS) Kabupaten Kuburaya, bernialai Rp.311.152.153, Perusahaan pemenang tender sebagi pelaksana CV.Alam Perkasa,(Kontraktornya), "Yang mana juga Setiap kegiata Progaram Anggaran di Kawal Pihak-pihak terkait diantaranya Inspektorat serta TP4D Kejaksaan.
Namun begitu awak media mengkonfirmasi terkait hel tersebut kepada PPK teryata Pejabat Pembuat Komitmennya Dari instansi yang berbeda, "Nah ini membuat kita sedikit bertanya tentang peraturan Proses 54 Tahun 2010 dan perubahannya telah diganti dengan Perpres 16 tahun 2018, Perpres 16 tahun 2018 berbunyi Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan serta/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
1.PPK dalam pengadaan barang dan jasa sebagimana dimaksud dalam pasal 8 huruf C memiliki tugas:
a. Meyusun perencanan pengadaan
b. Menetapkan spesifikasi teknis karangaka acuan kerja (KAK)
c. Menetapkan rancangan kontrak
d. menetapkan HPS
e. Menetapkan besaran uanag muka yang akan dibayarkan kepada penyedia
f. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
g. Menetapkan tim pendukung
h. mwnetapkan tim atau tenaga ahli
i. Melaksanakan e-purchasing untuk nilai diatas 200",(Juta Rupiah)
Sebelum berita ini di turunkan 26/09/2019,"Wib. Itulah Sedikit Pemaparan urayan-urayan mekanisme yang ada, dalam Perpres yang diatur, Namun yang terjadi di lapangan kegiatan Dinas Perhubungan Kuburaya Pembanggunan Dermaga tersebut PPK(Pejabat Pembuat Komitmen), "dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kuburaya, Menurut Jono Sebagi Aktivis Muda Kalbar Pemerhati Masyarakat Perdalaman Dan Pengamat Pembanggunan Kusus Kalbar ini, di minta bicara kepada awak media, Mekanisme aturan sudah jelas, Kenapa Dilanggar para Oknum Pemangku Kebijakan, Apakah Perpres 2010 Serta perbuatan dari UUD Perpers 2018 Itu tidak di patuhi, dan apakah UU bagi Pemangku Oknum Penguasa tidak berlaku.
Jono Aktivis ini juga menambahkan lagi, PPK Pejabat Pembuat Komitmennya, dari luar Instansi lain bisa berkerja Efesian dan Efektif kah,,?? Serata apa kah PPK yang ditunjuk sudah memenuhi syarat dan ketentuan aturan UU kemntrian PU,,?Apakah PPK tersebut memiliki Sertifikat yang di atur dalam Perpers dan Permen, Kementrian tegas Jono, Jono mengungkapkan lagi semua yang ada sudah banyak pelanggaran maka dari itu kenapa seolaha-olah ada pembiaran, dirinya meminta penegak hukum cepat menindak Oknum-oknum yang tidak beres demi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jika tida maka Jono akan turun langsung degan tim lembaga-lembaga pusat demi Pencegahan Tindak Pidanan Korupsi yang ada indikasi terorganisir dengan rapi dari fihak para Oknum tersebut tegasnya.
Tim/Red
Posting Komentar untuk "PPK Dari Satuan Kerja Yang Memiliki Anggaran, "(BUKAN DARI SATUAN KERJA YANG LAIN)"