*Kasasi Ditolak, Diduga Jokowi Divonis Melawan Hukum Terkait Kasus Karhutla*
Gambar ilustrasi
Jakarta pers.sigap88.co.id - Jokowi divonis melawan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah yang di lansir oleh (CNN Indonesia, pada 19 Juli 2019), Mahkamah Agung atau di sebut (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta kawan-kawan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi (dkk) dan kawan kawan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada tanggal 16 Juli 2019, sedangkan putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
"Tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7/ 2019), adapun yang maju sebagai pemohon atas kasasi antara lain pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah.
Kasasi ini menguatkan putusan banding yang diketok oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang memvonis Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla tersebut.
Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan tentang pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Redaksi
Posting Komentar untuk " *Kasasi Ditolak, Diduga Jokowi Divonis Melawan Hukum Terkait Kasus Karhutla*"