Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cemari Sungai, Anggota DPRD Lebak Minta Pabrik Industri Tepung Aren di Pagelaran Ditutup


Lebak-Banten, www.perssigap88.co.id — Pabrik industri tepung aren yang berlokasi di Kampung Cibayawak Desa Pagelaran Kecamatan Malingping terancam ditutup. Pasalnya, perusahaan milik Basori tersebut banyak dikeluhkan warga karena limbahnya mencemari air sepanjang aliran sungai Cilangkahan yang biasa dimanfaatkan untuk membantu kebutuhan warga dua desa.


Anggota DPRD Kabupaten Lebak (Musa Weliansyah dari Fraksi PPP dan Peri Purnama, SH dari Fraksi NasDem), didampingi Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Malingping, anggota Polsek Malingping, Kepala Desa Pagelaran, dan Kepala Desa Cilangkahan turun ke lokasi untuk meninjau langsung perusahaan tersebut, Sabtu, (28/09/2019).

Saat ditemui di lokasi, Musa mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu aspirasi yang diterima dari masyarakat. Pasalnya masyarakat sekitar yang mayoritas petani dan nelayan dalam kesehariannya banyak menggunakan air sungai tersebut menjadi terganggu.

“Dan berdasarkan temuan kami di lapangan, maka Perusahaan tersebut harus ditutup karena telah mencemari sungai, selain itu pula terjadi pendangkalan yang di akibatkan limbah perusahaan,” ujar Musa.

Selain tidak memiliki ijin, lanjutnya, pengolahan sagu tersebut mengakibatkan pencemaran terhadap sungai Cilangkahan karena limbah tersebut di buang ke sungai hingga berwarna hitam pekat mengakibatkan masyarakat yang biasa menangkap ikan di sekitar aliran sungai dan laut terganggu. Dirinya menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang merusak lingkungan yang berdampak pada kerugian bagi warga sekitar.

“Tidak boleh ada perusahaan yang merusak lingkungan, dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Hal senada dikatakan Peri. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, dirinya harus responship atas keluhan warga dan menghimbau agar perusahaan tersebut segera mengurus semua perijinan.

“Kalau mau lanjut, ya silahkan urus perijinannya, dan tentunya jangan sampai mencemari sungai,” kata Peri.


Ditempat yang sama, Usup Supriadi, Kasi Tantrib Pol PP Kecamatan Malingping, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan dari Wakil Rakyat tersebut.

“Bahwa pembuatan ijin lingkungan harus di buat kembali, kedua untuk UKL – UPL harus di buatkan kalau memang perusahaan mau lancar dan aman, ketiga dibuatkan penampungan limbahnya, kami akan mengundang dari dinas lingkungan hidup untuk mengecek ke lokasi layak atau tidaknya perusahaan tersebut,” kata Usup.

Sementara itu, Kepala Desa Pagelaran, Herliawati mengapresiasi langkah yang di ambil oleh Anggota Dewan tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pak dewan, ini sangat membantu masyarakat,” ucap Herliawati.

Sementara itu, Kepala Desa Cilangkahan, Ripai, mengaku dengan adanya monitoring langsung yang di lakukan oleh anggota dewan ini sangat membantu masyarakat yang di pimpinnya.

“Ini sangat membantu masyarakat Desa Cilangkahan yang menggunakan air dari sungai ini yang selama ini tercemar oleh perusahaan tersebut, semoga kedepan perusahaan perusahaan akan semakin tertib,” ujar Ripai.  



(Fay)

Posting Komentar untuk "Cemari Sungai, Anggota DPRD Lebak Minta Pabrik Industri Tepung Aren di Pagelaran Ditutup"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet